Pelayanan Penetapan Barang Milik Daerah

No. SK: 050/00287/2022

  1. Surat permohonan barang yang akan di tetapkan menjadi Barang Milik Daerah

  1. 1. Pemohon mengajukansurat permohonan penetapan barang yang akan ditetapkan menjadi Barang Milik Daerah;
  2. 2. Petugas mengoreksi dan memverifikasi Surat Permohonan tersebut;
  3. 3. Petugas membuat usulan penetapan Barang Milik Daerah ke BPKAD Kab.Brebes;
  4. 4. BPKAD Kab. Brebes mengeluarkan Surat Keputusan Penetapan Barang Milik Daerah;
  5. 5. Petugas menambahkan Barang Milik Daerah ke Kartu Inventaris Barang.

2 (dua) hari kerja setelah persyaratan lengkap

Tidak dipungut biaya

SK Penetapan Barang Milik Daerah

Melalui :

1. Kotak saran

2. Telepon / Whatsahap : 085647476363

3. Email : asetdindikporabbs@gmail.com

4. Secara langsung

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penetapan Barang Milik Daerah"