Pelayanan Bongkaran Bangunan Barang Milik Daerah

No. SK: 050/00287/2022

  1. 1. Surat Permohonan Pembongkaran Bangunan/Gedung;
  2. 2. KIB C atas Bangunan/Gedung yang akan dibongkar;
  3. 3. Foto bangunan/gedung yang akan dibongkar.

  1. 1. Pemohon membawa dokumen persyaratan;
  2. 2. Petugas mengoreksi dan memverifikasi dokumen persyaratan;
  3. 3. Kepala Dinas menunjuk Panitia Pembongkaran melalui surat kuasa;
  4. 4. Dilakukan penilaian atas nilai bongkaran oleh pihak konsultan yang ditunjuk oleh dinas;
  5. 5. Panitia melakukan lelang bongkaran;
  6. 6. Pemenang Lelang melakukan proses pembongkaran bangunan/Gedung dan menyetorkan hasil bongkaran;
  7. 7. Dinas mengajukan usulan penghapusan atas bongkaran yang sudah dilaksanakan.

Waktu dipengaruhi oleh kuantitas dan kualitas Bangunan/Gedung


Tidak dipungut biaya

SK Penghapusan Bangungan/Gedung dari Bupati Brebes

Melalui :

1. Kotak saran

2. Telepon / Whatsahap : 085647476363

3. Email : asetdindikporabbs@gmail.com

4. Secara langsung
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Bongkaran Bangunan Barang Milik Daerah"