Pelayanan Pemanfaatan Barang Milik Daerah

No. SK: 050/00287/2022

  1. Surat Permohonan Pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD)

  1. 1. Pemohon mengajukanSurat Permohonan Pinjam Pakai Barang/Gedung yang akan dimanfaatkan;
  2. 2. Petugas mengecek dan menverifikasi Surat Permohonan tersebut;
  3. 3. Petugas membuat Surat Pinjam Pakai dan Berita Acara Serah Terima pemanfaatan Barang/Gedung.

2 (dua) hari kerja setelah persyaratan lengkap


Tidak dipungut biaya

1. Surat Pinjam Pakai Pemanfaatan Barang/Gedung Milik Daerah; 2. Berita Acara Serah Terima Pemanfaatan Barang/Gedung Milik Daerah.

Melalui :

1. Kotak saran

2. Telepon / Whatsahap : 085647476363

3. Email :asetdindikporabbs@gmail.com

4. Secara langsung

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pemanfaatan Barang Milik Daerah"