Pelayanan Usulan Mutasi Barang Milik Daerah Antar Sekolah

  1. 1. Data Barang Milik Daerah yang akan di mutasi yang terdaftar dalam Kartu Inventaris Barang;
  2. 2. Surat Permohonan Mutasi Barang Milik Daerah yang sudah ditandatangani oleh Kepala Sekolah.

  1. 1. Pemohon mengajukan Surat Permohonan Mutasi Barang Milik Daerah;
  2. 2. Petugas melakukan pemeriksaan terhadap Barang Milik Daerah yang diusulkan mutasi;
  3. 3. Petugas mengeluarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan;
  4. 4. Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Brebes mengeluarkan Surat Keputusan Mutasi;
  5. 5. Petugas melakukan pemindahan data dari Buku Inventaris dan Kartu Inventaris Barang.

Waktu dipengaruhi oleh kuantitas Barang Milik Daerah yang diusulkan Mutasi

Tidak dipungut biaya

SK Mutasi

Melalui :

1. Kotak saran

2. Telepon / Whatsapp 085728286797

3. Email :asetdindikporabbs@gmail.com

4. Secara langsung

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Usulan Mutasi Barang Milik Daerah Antar Sekolah"