Pelayanan Penghapusan Barang Milik Daerah

  1. 1. Barang Milik Daerah dengan kondisi Rusak Berat yang terdaftar dalam Kartu Inventaris Barang;
  2. 2. Surat Usulan Penghapusan Barang Milik Daerah yang sudah ditandatangani oleh Kepala Sekolah dan Pengurus Barang Sekolah.

  1. 1. Pemohon mengajukan Surat Usulan Penghapusan Barang Milik Daerah;
  2. 2. Petugas melakukan pemeriksaan Barang Milik Daerah yang diusulkan penghapusan;
  3. 3. Petugas mengeluarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan;
  4. 4. Petugas mengajukan Surat Usulan Penghapusan Barang Milik Daerah ke Bupati Brebes Cq. Sekretaris Daerah Kabupaten Brebes;
  5. 5. Bupati Brebes mengeluarkan Persetujuan Bupati;
  6. 6. Petugas melakukan Pemusnahan Barang Milik Daerah dan/atau Penjualan Barang Milik Daerah dengan cara dilelang;
  7. 7. Petugas membuat Laporan Kegiatan Pemusnahan Barang Milik Daerah dan/atau Risalah Lelang untuk dilaporkan ke Bupati Brebes Cq. Sekretaris Daerah Kabupaten Brebes;
  8. 8. Bupati mengeluarkan Surat Keputusan Bupati;
  9. 9. Petugas melakukan Penghapusan data dari Buku Inventaris dan Kartu Inventaris Barang.

Waktu dipengaruhi oleh kuantitas Barang Milik Daerah yang diusulkan penghapusan


Tidak dipungut biaya

SK Penghapusan

Melalui :

1.   Kotak saran

2. Telepon / Whatsapp 085728286797

3. Email :asetdindikporabbs@gmail.com

4. Secara langsung
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penghapusan Barang Milik Daerah"