Pelayanan Permohonan Surat Keterangan Kesalahan, Rusak, dan Hilang Ijazah /Surat Tanda Tamat Belajar (STTB)

No. SK: 050/00287/2022

  1. Permohonan Surat Keterangan Kesalahan Ijazah SD dan SMP (Sekolah masih Beroperasional): a) Surat Pertanggungjawaban Mutlak Yang Bersangkutan dengan materai Rp 10.000; b) Surat Keterangan yang dibuat dari sekolah yang bersangkutan bermaterai Rp 10.000 kepala sekolah;( yang masih beroperasional) c) Ijazah Asli dan Fotokopi dilegalisir sekolah yang bersangkutan; d) Akte Kelahiran Asli dan Fotokopi; e) Sekolah yang sudah tidak beroperasional Dinas yang membuatnya.
  2. Permohonan Surat Keterangan Pengganti Ijazah Hilang SD dan SMP (Sekolah masih Beroperasional): a) Surat Pertanggungjawaban Mutlak Yang Bersangkutan dengan materai Rp 10.000; b) Surat Keterangan yang dibuat dari sekolah yang bersangkutan; c) Surat Kehilangan dari Kepolisian; d) Fotokopi ijazah atau bukti fisik bahwa lulus dari sekolah yang bersangkutan;berupa foto kopii ijazah,atau legalisir rapot sampe lulus, atau buku induk yang dilegalisir sekolah; e) Saksi 2 (dua) orang yang satu angkatan disertai fotokopi ijazah saksi dan tanda tangan materai Rp10.000; f) Daftar nilai ijazah yang diketik ulang dengan tanda tangan kepala sekolah tanpa materai g) Apabila tidak ada bukti data sama sekali dari sekolah yang bersangkutan, maka harus melalui proses penyidikan dan berita acara pemeriksaan dari kepolisian.
  3. Permohonan Surat Keterangan Kehilangan Ijazah SD dan SMP (Sekolah sudah tidak Beroperasional). a) Surat pertanggungjawaban mutlak yang bersangkutan dengan materai Rp 10.000; b) Surat keterangan yang dibuat dari Dinas Pendidikan dan Kebudayan Kabupaten dan disahkan oleh Kepala Dinas bermaterai Rp 10.000; c) Pas poto terbaru ukuran 3x4 Hitam Putih ( 1 lembar ) dan cap 3 jari tangan kiri d) Surat kehilangan dari kepolisian; e) Fotokopi ijazah atau bukti fisik bahwa lulus dari sekolah yang bersangkutan;berupa foto kopi ijazah, legalisisr buku rapot dan asli dilampirkan sampe lulus, atau buku induk dilegalisir f) Saksi 2 (dua) orang yang satu angkatan disertai fotokopi ijazah saksi dan surat pernyataan saksi tanda tangan materai 10.000; g) Daftar nilai ijazah yang diketik ulang dengan tanda tangan Kepala Dindikpora Kabupaten tanpa materai; h) Apabila tidak ada bukti data dari sekolah yang bersangkutan, maka harus melalui proses penyidikan dan berita acara pemeriksaan

  1. Pemohon surat keterangan Kesalahan, Rusak, dan Hilang Ijazah SD dan SMP datang ke Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Brebes dengan membawa persyaratan/berkas lengkap;
  2. Berkas diterima oleh petugas kemudian dikoreksi dan diverifikasi berkas;
  3. Jika berkas sudah dinyatakan lengkap kemudian petugas mengajukan paraf kepada Kepala Subbag Umum dan Kepegawaian;
  4. Dokumen yang sudah ditanda tangani kembali ke petugas kemudian diberikan kepada pemohon; Selesai.

Paling lama 2 (dua) hari kerja setelah pemohon dan persyaratan lengkap.

Tidak dipungut biaya

1) Surat Keterangan Kesalahan Ijazah SD atau SMP; 2) Surat Keterangan Kerusakan Ijazah SD atau SMP; 3) Surat Keterangan Kehilangan Ijazah SD atau SMP.

Melalui :

a) Kotak saran

b) Telepon Tim Konsultasi Publik

c) SMS / Whatsapp Tim Konsultasi Publik

d) Email : pdkbrebes@gmail.com

e) Secara langsung

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Permohonan Surat Keterangan Kesalahan, Rusak, dan Hilang Ijazah /Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) "