Pelayanan Legalisir Ijazah /Surat Tanda Tamat Belajar (STTB)

  1. 1. Membawa Ijazah / SKHUN Asli
  2. 2. Foto Kopi Ijazah/SKHUN

  1. Pemohon mengajukan berkas yang sudah lengkap ke petugas 1.Berkas diterima petugas pelayanan pada bidang Dikdas;
  2. 2.Berkas diverifikasi oleh petugas penerima berkas (berkas yang tidak lengkap dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi;
  3. 3.Berkas yang sudah dinyatakan lengkap diagenda dan diregister yang selanjutnya diserahkan ke petugas;
  4. 4.Selanjutnya ditandatangani pejabat Kepala Subbag Umum dan Kepegawaian atau Kepala Dinas yang berhak melegalisasi Ijazah /STTB proses selanjutnya Pengarsipan dengan meningalkan satu Foto Copy Ijazah/STTB.

15 menit

Tidak dipungut biaya

Ijazah yang sudah dilegalisasi.

Melalui :

a) Kotak saran

b) Telepon Tim Konsultasi Publik

c) SMS / Whatsapp Tim Konsultasi Publik

d) Email : pdkbrebes@gmail.com

e) Secara langsung

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Legalisir Ijazah /Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) "