Layanan Bidang Administrasi

No. SK: 006/064.9/KPTS/D.01/I/2024

  1. Surat Pengantar dari Kepala Sekolah
  2. Permohonan yang bersangkutan (alasan yang bersangkutan mengambil cuti)
  3. Fotocopy Sk 80% (legalisir)
  4. Fotocopy Sk 100% (legalisir)
  5. Fotocopy Sk Terakhir (legalisir)
  6. Sk Jabatan (apabila memiliki jabatan)
  7. Surat Pelimpahan Tugas
  8. Surat Ketarangan: - Dokter atau bidan untuk cuti bersalin - Biro Perjalanan untuk haji dan umroh - Kepala OPD instansi masing-masing untuk cuti besar, tahunan.

  1. 1. Melakukan Protokol Kesehatan yang telah ditetapkan ( memakai masker, mencuci tangan, cek suhu tubuh, tidak bergerombol/menjaga jarak);
  2. 2. Lapor Kepada Petugas Piket di Resepsionis;
  3. 3. Mengisi Buku Tamu yang sudah disediakan;
  4. 4. Menunggu panggilan sesuai dengan nomor antrean;
  5. 5. Menghadap Kepala Seksi yang menangani pelayanan;
  6. 6. Menyerahkan berkas Usulan;
  7. 7. Proses verifikasi dan validasi, entry dan pengecekan oleh petugas,
  8. 8. Petugas membuatkan Surat Pengantar ditunjukan untuk BKPSDM;
  9. 9. Surat pengantar beserta berkas yang lain diberikan kepada pengusul;

Waktu Pelayanan 1 hari kerja

Tidak dipungut biaya

Penerbitan Surat Pengantar Cuti Bagi Guru

Layanan Pengaduan 

 • Datang ke Kantor DISDIKBUD Kabupaten Pringsewu

 • Lewat Telp : Hari Susanto, S.Pd (Layanan Guru dan Tenaga Kependidikan ) No. Hp 085279349564

 • Email : disdikbud@pringsewukab.go.id

 • Website disdikbud.pringsewukab.go.id 

• Kotak saran / pengaduan yang tersedia

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

disdikbud@pringsewukab.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Bidang Administrasi"