Layanan Bidang Administrasi

No. SK: 006/064.9/KPTS/D.01/I/2024

  1. Sudah terdata dalam pangkalan data dapo.kemdikbud.go.id
  2. Belum Memiliki NUPTK
  3. Telah bertugas di Satuan Pendidikan yang memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN)
  4. SK Pengangkatan CPNS atau PNS, SK PPPK dan SPMT PPPK, SK Kepala Dinas Terbaru untuk Non PNS
  5. KTP;
  6. Ijazah SD s.d. S1/A.4.
  7. Yang selanjutnya di Upprove oleh Operator Kabupaten

  1. Persyaratan khusus yang tersebut di atas adalah dokumen asli yang di scan dalam bentuk pdf. (max ukuran 2 MB);
  2. Kepala Sekolah melalukan verifikasi dan validasi dokumen yang sudah ada sebagai syarat pengajuan NUPTK;
  3. Selanjutnya dengan bantuan Operator Sekolah dokumen tersebut di unggah melalui Sistem Aplikasi vervalptk.data.kemdikbud.go.id
  4. Pusat Data Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK) menerbitkan NUPTK setelah syarat permohonan Penerbitan NUPTK diverifikasi dan divalidasi melalui sistem aplikasi vervalptk.data.kemdikbud.go.id oleh: a. Kepala Satuan Pendidikan; b. Kepala Dinas Pendidikan; dan c. Kepala Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP), Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat (BP-PAUD dan Dikmas), atau Biro Perencanaan dan Kerja Sama Luar Negeri (BPKLN) sesuai kewenangan.
  5. PDSPK menetapkan penerima NUPTK dan menginformasikan melalui laman ptk.data.kemdikbud.go.id/Data/Status. Atau dapat dilihat melalui sistem aplikasi vervalptk.data.kemdikbud.go.id dengan bantuan Operator Sekolah.

Layanan bersifat fleksibel, tergantung dari kecepatan akses internet

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Pengajuan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)

Layanan Pengaduan

 • Datang ke Kantor DISDIKBUD Kabupaten Pringsewu

 • Lewat Telp : Hari Susanto, S.Pd (Layanan Guru dan Tenaga Kependidikan ) No. Hp 0812-7180-1400

 • Email : bidanggtk.disdikpswu@gmail.com

 • Website http://disdikbud.pringsewukab.go.id 

• Kotak saran / pengaduan yang tersedia

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

disdikbud@pringsewukab.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Bidang Administrasi"