Penyampaian Salinan Putusan/Penetapan dan Tabayun Secara Online kepada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kulon Progo melalui aplikasi SI TIARA Pengadilan Agama Wates

  1. Menggunakan gadhet (PC, Laptop, Smart Phone)

  1. 1. Hakim membuat salinan putusan 2. Panitera Pengganti memasukan amar Putusan atau Penetapann ke Aplikasi Si Tiara yang sudah berkekuatan hukum tetap 3. Kementerian Agama dapat melihat data salinan putusan atau Penetapan dari Pengadilan Agama Wates 4. Kemeterian Agama mengirim pemberitaan/tabyyun ke Pengadilan Agama Wates ketika ada pendaftaran perkawinan janda atau duda 5. Panitera Pengganti mencatat pemberitahuan tentang catatan yang diberikan Kemeenterian Agama sebagai database 6. Panitera Muda Hukum Menyimpan data tentang pihak yang pernah berperkara dan melakukan nikah kembali

1 Jam

Tidak dipungut biaya

SI TIARA (Sistem Informasi Terintegrasi dengan Kementerian Agama)

disampaikan ke pada Pengadilan Agama Wates d/a Jln. KH. Ahmad Dahlan KM 2.6, Wates, Kulon Progo

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penyampaian Salinan Putusan/Penetapan dan Tabayun Secara Online kepada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kulon Progo melalui aplikasi SI TIARA Pengadilan Agama Wates"