Pemakaian Gedung Graha Pemuda Tidak Berbayar

  1. Surat Permohonan
  2. Rekomendasi OKP (KNPI) Kepemudaan

  1. Calon pengguna/pemakai mengajukan surat permohonan pemakaian Graha Pemuda ke DISBUDPORAPAR
  2. Surat permohonan didisposisi oleh Kepala Disbudporapar ke Bidang Kepemudaan dan Olahraga
  3. Kabid Pora menerima dan menindaklanjuti Disposisi Kadis
  4. Staf pelaksana mengecek kelengkapan administrasi dan jadwal pemakaian gedung
  5. Analis Kebijakan Ahli Muda memanggil calon pengguna/pemakai Graha Pemuda serta menjelaskan kepada calon pengguna/pemakai terkait dengan persyaratan administrasi
  6. Mengetik rekomendasi
  7. Rekomendasi ditandatangani oleh Kepala Dinas


Tidak dipungut biaya

Pemakaian Graha Pemudan Tak Berbayar

Alamat : Gedung Gadis 1 Lt.4

Telp / WA : (0551) 32100

SP4N LAPOR! : www.lapor.go.id

Email : disbudporapar.trk@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemakaian Gedung Graha Pemuda Tidak Berbayar"