Pelayanan Surat Keterangan Pengganti STTB/Ijazah/Danem/SKYBS

  1. Melampirkan surat tanda penerimaan laporan kehilangan surat-surat penting dari Kepolisian
  2. Menyerahkan surat keterangan pengganti ijazah dari sekolah sesuai dengan format Dinas
  3. Melampirkan surat pernyataan tanggung jawab mutlak sesuai dengan format bermaterai
  4. Melampirkan surat pernyataan saksi satu angkatan dari sekolah yang sama (2 orang) sesuai format yang bermaterai cukup
  5. Melampirkan fotokopi ijazah/STTB/DANEM/SKHU
  6. Jika fotocopy tidak ada, melampirkan surat keterangan pernah menjadi siswa di sekolah dan fotocopy buku induk dari sekolah.

  1. Petugas memproses surat keterangan pengganti ijazah
  2. Meminta paraf Kasi Kurikulum SD, Kabid Pembinaan SD dan Sekretaris Dinas sebagai validasi berkas
  3. Kepala Dinas menandatangani surat keterangan pengganti ijazah

60 menit (jika berkas lengkap dan pejabat yang berwenang berada ditempat

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB/DANEM/SKHU

PelayananSurat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB/DANEM/SKHU

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Keterangan Pengganti STTB/Ijazah/Danem/SKYBS"