Pelayanan Legalisir STTB/Ijazah/DANEM/SKYBS

  1. Asli Ijazah/ Surat Tanda Tamat Belajar (STTB)/ Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB
  2. Fotokopi ijazah/ Surat Tanda Tamat Belajar (STTB)/ Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB yang akan disahkan/dilegalisasi

  1. STTB/ Ijazah Asli di cek keasliannya
  2. Men cap FC STTB/ Ijazah yang akan dilegalisasi
  3. Menyerahkan kepada pejabat yang kompeten sesuai jenjang pendidikan yang dilegalisasi
  4. Pejabat menandatangani FC STTB
  5. Legalisasi selesai diserahkan kepada pemohon

30 menit (jika berkas lengkap dan pejabat yang berwenang berada ditempat)

Tidak dipungut biaya

Legalisir Ijazah SD dan SMP

Legalisir STTB/Ijazah

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Legalisir STTB/Ijazah/DANEM/SKYBS"