Pelayanan Pengesahan Kurikulum

  1. Kelengkapan kurikulum

  1. Satuan Pendidikan menyusun dokumen kurikulum pada setiap awal tahun
  2. Dokumen Kurikulum yg telah disusun diverifikasai oleh Pengawasan Sekolah
  3. KTSP yg telah diverifikasi oleh pengawas selanjutnya diserahkan ke petugas di Dinas Pendidikan
  4. Petugas menerima usulan pengesahan dokumen kurikulum
  5. Kasi Kurikulum memeriksa kelengkapan dokumen kurikulum dan memberi persetujuan (paraf)
  6. Apabila dokumen lengkap, dokumen kurikulum diteruskan kepada Kabid PSD dan Sekretaris Dinas untuk dilakukan pemeriksaan dan persetujuan lebih lanjut. Kabid dan Sekdin memberi persetujuan dan membubuhkan paraf
  7. Kepala Dinas menandatangani halaman pengesahan dokumen kurikulum.
  8. Berkas dokumen kurikulum diserahkan Kembali kepada pemohon

1-3 hari (jika persyaratan lengkap dan pejabat yang berwenang ada ditempat)

Tidak dipungut biaya

Lembar pengesahan dokumen kurikulum

Pelayanan Pengesahan Kurikulum

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengesahan Kurikulum"