Sertifikasi SKEM

  1. Surat permohonan
  2. Data dan kajian permohonan
  3. Fotokopi akte pendirian perusahaan atau sejenisnya dalam bahasa negara asal produk
  4. Fotokopi Izin Usaha Industri (IUI/NIB) atau sejenisnya dalam bahasa negara asal produk
  5. Fotokopi terjemahan IUI/NIB atau sejenisnya dalam bahasa Indonesia dan bukti bahwa terjemahan diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah
  6. Fotokopi NPWP
  7. Fotokopi Sertifikat Merek/Surat Pendaftaran Merek diterbitkan oleh Ditjen HKI
  8. Perjanjian kerjasama penggunaan merek, perjanjian maklon dan atau sejenisnya (jika Merek yang dimohonkan sertifikasinya, bukan milik pemohon)
  9. Surat keterangan dari Ditjen HAKI, jika surat pendaftaran merek lebih dari dua tahun
  10. Surat pernyataan penanggung jawab produk di Indonesia Indonesia (jika produk dari Luar Negeri)
  11. Surat penunjukan koordinator (jika produk dari Luar Negeri dan memiliki banyak importir)
  12. Surat penunjukan koordinator (jika produk dari Luar Negeri dan memiliki banyak importir)
  13. Surat pernyataan kesanggupan menyiapkan penerjemah independen (jika produk dari Luar Negeri)
  14. Denah lokasi pabrik / kantor
  15. Alur proses produksi dalam bahasa Indonesia
  16. Peta proses bisnis dalam bahasa Indonesia/Inggris
  17. Ilustrasi penandaan standar, dapat berupa gambar teknis atau foto
  18. Struktur organisasi produsen dalam bahasa Indonesia/ Inggris
  19. Daftar Minimal Fasilitas Produksi dan Daftar Peralatan Inspeksi/Pengujian sesuai dengan standar dan atau regulasi yang relevan
  20. Foto seluruh produk dan tipe yang dimohonkan sertifikasinya
  21. Fotokopi pedoman mutu dalam bahasa Indonesia
  22. Fotokopi daftar dokumentasi SMM dalam bahasa Indonesia
  23. Fotokopi Sertifikat Sistem Manajemen Mutu SNI ISO 9001:2015
  24. Pernyataan Kesesuaian
  25. Surat pernyataan sudah melaksanakan Audit Internal dan Rapat Tinjauan Manajemen terakhir
  26. Surat pernyataan keaslian dokumen bila dokumen surat yang disyaratkan asli diserahkan berupa fotokopi

  1. Alur Proses Sertifikasi SKEM

Diluar waktu pengujian danwaktu penundaan administrasi oleh klien

10000000

Sertifikat SKEM

E-mail: pengaduan.bsi@gmail.com

Whatsapp : 089517300450

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

www.bsi.kemenperin.go.id / WA: 089517300975/089517300450/

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Sertifikasi SKEM"