Sertifikasi Industri Hijau

  1. Surat permohonan
  2. Data dan kajian permohonan
  3. Fotokopi akte pendirian perusahaan atau sejenisnya dalam bahasa negara asal produk
  4. Fotokopi Izin Usaha Industri (IUI/NIB) atau sejenisnya dalam bahasa negara asal produk
  5. Fotokopi terjemahan IUI/NIB atau sejenisnya dalam bahasa Indonesia dan bukti bahwa terjemahan diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah
  6. Fotokopi NPWP
  7. Denah lokasi pabrik / kantor
  8. Alur proses produksi dalam bahasa Indonesia
  9. Peta proses bisnis dalam bahasa Indonesia/Inggris
  10. Struktur organisasi produsen dalam bahasa Indonesia/ Inggris
  11. Fotokopi pedoman mutu dalam bahasa Indonesia
  12. Fotokopi daftar dokumentasi SMM dalam bahasa Indonesia
  13. Fotokopi Sertifikat Sistem Manajemen Mutu SNI ISO 9001:2015
  14. Pernyataan Kesesuaian
  15. Surat pernyataan sudah melaksanakan Audit Internal dan Rapat Tinjauan Manajemen terakhir
  16. Surat pernyataan keaslian dokumen bila dokumen surat yang disyaratkan asli diserahkan berupa fotokopi
  17. Persyaratan Tambahan Sertifikasi Industri Hijau

  1. Alur Proses Sertifikasi Industri Hijau

Diluar waktu penundaan administrasi oleh klien

10000000

Sertifikat Industri Hijau

E-mail: pengaduan.bsi@gmail.com

Whatsapp : 089517300450


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

www.bsi.kemenperin.go.id / WA: 089517300975/089517300450/

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Sertifikasi Industri Hijau"