Pemeriksaan Umum

No. SK: 449.1 / 02.18 TAHUN 2023

  1. Sudah mendaftarkan diri diruang pendaftaran
  2. Sudah mendapatkan berkas rekam medis

  1. - Pelanggan/pasien datang sendiri atau dengan pendamping dilakukan pemanggilan diruang tunggu pelayanan - Pelanggan/pasien dilakukan reidentifikasi - Pelanggan/pasien dilakukan pemeriksaan secara holistik oleh dokter termasuk pemeriksaan penunjang (laboratorium) - Dilakukan tindakan bila diperlukan sesuai kebutuhan pelanggan - Dilakukan edukasi dan konseling sesuai kebutuhan pasien - Proses pemeriksaan di ruang umum dilakukan sesuai SOP yang berlaku

- Pemeriksaan kesehatan = 21 menit
- Rujukan = 20 menit
- Rawat jalan tanpa pemeriksaan penunjang medis = 20
menit



- Sesuai Peraturan Menteri kesehatan Republik Indonesia
nomor 52 tahun 2016 tentang standar tarif pelayanan
kesehatan dalam penyelenggaraan jaminan kesehatan
- Sesuai Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 5 Tahun
2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati
Karanganyar Nomor No 69 Tahun 2020 tentang Tarif
Pelayanan Badan Layanan Umum Daerah Pada Pelaksana
Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat



- Resep pengambilan obat. - Rujukan ke fasilitas kesehatan tingkat lanjut sesuai diagnosa dokter - Hasil pemeriksaan pencari kerja dan kebutuhan administrasi lain - Surat Keterangan Dokter ( Surat keterangan dokter untuk Sekolah, Surat keterangan dokter untuk Kerja, Surat keterangan dokter untuk Calon Pengantin, Surat keterangan dokter untuk Calon Haji, Surat keterangan dokter untuk administrasi lainya - Rujukan internal untuk mendapatkan konseling dan kegiatan interprofesi


- Kotak Saran
- Whatsapp : 081329349484
- Telephone : (0273) 3204880
- Facebook : Puskesmas Jatipuro
- Instagram : puskesmasjatipuro
- website : puskesjatipuro.karanganyarkab.go.id
- Pengaduan langsung ke Kepala UPT. Puskesmas
Jatipuro atau KTU UPT. Puskesmas Jatipuro atau
pegawai puskesmas.
- Mengisi Form Harapan dan Kebutuhan UPT. Puskesmas
Jatipuro



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemeriksaan Umum"