No. SK: 449.1 / 02.18 TAHUN 2023
- Pemeriksaan kesehatan = 21 menit - Rujukan = 20 menit - Rawat jalan tanpa pemeriksaan penunjang medis = 20 menit |
- Sesuai Peraturan Menteri kesehatan Republik Indonesia nomor 52 tahun 2016 tentang standar tarif pelayanan kesehatan dalam penyelenggaraan jaminan kesehatan - Sesuai Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Karanganyar Nomor No 69 Tahun 2020 tentang Tarif Pelayanan Badan Layanan Umum Daerah Pada Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat |
- Resep pengambilan obat. - Rujukan ke fasilitas kesehatan tingkat lanjut sesuai diagnosa dokter - Hasil pemeriksaan pencari kerja dan kebutuhan administrasi lain - Surat Keterangan Dokter ( Surat keterangan dokter untuk Sekolah, Surat keterangan dokter untuk Kerja, Surat keterangan dokter untuk Calon Pengantin, Surat keterangan dokter untuk Calon Haji, Surat keterangan dokter untuk administrasi lainya - Rujukan internal untuk mendapatkan konseling dan kegiatan interprofesi
- Kotak Saran - Whatsapp : 081329349484 - Telephone : (0273) 3204880 - Facebook : Puskesmas Jatipuro - Instagram : puskesmasjatipuro - website : puskesjatipuro.karanganyarkab.go.id - Pengaduan langsung ke Kepala UPT. Puskesmas Jatipuro atau KTU UPT. Puskesmas Jatipuro atau pegawai puskesmas. - Mengisi Form Harapan dan Kebutuhan UPT. Puskesmas Jatipuro |
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StorePEREKAM MEDIS