Penerbitan KTP-el Baru Karena Pindah, Perubahan Data, Rusak dan Hilang untuk WNI

No. SK: 470/KEP.038-DISDUKCAPIL.Set/VI/2023

  1. SKP (jika terjadi pindah datang)
  2. KTP-el lama dan surat keterangan/bukti perubahan peristiwa kependudukan dan Peristiwa Penting (jika terjadi perubahan data)
  3. KTP-el rusak (jika KTP-el rusak)
  4. Surat kehilangan dari kepolisisan (jika KTP-el hilang)

  1. Pemohon mengunduh Aplikasi e-Open dan mandaftar Pengajuan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el)
  2. Pemohon mengupload dokumen pendukung dalam bentuk Photo (jpg)
  3. Pemohon menerima Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) sesuai jadwal dan lokasi Unit Pelayanan yang sudah dipilih

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP El)

1.       Telepon

: (021) 884342729

2.       Faximile

: (021) 884342729

3.       WhatsApp

: 0811-8355-599

4.       Email

: disdukcasipkotabekasi100@gmail.com

5.       Instragram

: @disdukcapilkotabekasi

6.       Twitter

: @disdukcapil2

7.       Website

: disdukcapil.bekasikota.go.id

8.       Aplikasi

: e-Open (Duduk Mesra)


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan KTP-el Baru Karena Pindah, Perubahan Data, Rusak dan Hilang untuk WNI"