Pelayanan Legalisasi Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)

  1. Formulir permohonan surat pengantar dari pemohon yang diisi dengan benar
  2. Surat Pengantar Kepala Desa
  3. Persyaratan lain yang diperlukan sesuai dengan legalisasi yang diperlukan

  1. Formulir permohonan surat pengantar dari pemohon yang diisi dengan benar
  2. Surat Pengantar Kepala Desa
  3. Persyaratan lain yang diperlukan sesuai dengan legalisasi yang diperlukan

1 hari kerja dihitung setelah berkas dinyatakan lengkap dan benar oleh petugas pelayanan dengan catatan jaringan internet kondisi online


Tidak dipungut biaya

Legalisasi SKCK

HP : 0822-4516-4189

Telp : (0281) 6445863


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Legalisasi Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)"