Pelayanan Legalisasi Umum

  1. Formulir permohonan surat pengantar dari pemohon yang diisi dengan benar
  2. Surat Pengantar Kepala Desa
  3. Persyaratan lain yang diperlukan sesuai dengan legalisasi yang diperlukan

  1. Penyerahan permohonan dan dokumen yang dipersyaratkan
  2. Petugas register mencatat dalam buku
  3. Pemrosesan surat pengantar
  4. Pemohon mengambil hasil layanan di meja pengambilan dokumen hasil pelayanan

1 hari kerja dihitung setelah berkas dinyatakan lengkap dan benar oleh petugas pelayanan dengan catatan jaringan internet kondisi online

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Pelayanan Legalisasi Umum

HP : 0822-4516-4189

Telp : (0281) 6445863


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store