Pelayanan Pembuatan Akta Kematian

  1. Membawa formulir permohonan yang telah diisi lengkap dan benar
  2. Membawa surat kematian dari dokter/Desa
  3. Membawa surat keterangan kematian dari Kepala Desa
  4. Membawa foto copy Kartu Keluarga dan KTP
  5. Membawa foto copy KTP Pelapor dan KTP orang saksi yang berusia 21 tahun atau lebih yang mengetahui peristiwa Kematian yang bersangkutan
  6. Membawa kutipan Akta Perkawinan/Akta Nikah/Akta Cerai orang tua yang dilegalisir pejabat yang berwenang dan atau menunjukan aslinya
  7. Membawa pemohon datang langsung tanpa menguasakan kepada orang lain
  8. Membawa persyaratan lain yang diperlukan sesuai dengan peraturan yang berlaku

  1. Penyerahan formulir isian dan berkas permohonan yang dipersyaratkan
  2. Petugas register mencatat dalam buku Harian Permohonan Akta Kematian
  3. Pemohon mengambil Akta Kematian di Kantor Kecamatan setelah kurang lebih 7 hari

1 hari kerja dihitung setelah berkas dinyatakan lengkap dan benar oleh petugas pelayanan dengan catatan jaringan internet kondisi online


Tidak dipungut biaya

Akta kematian

HP : 0822-4516-4189

Telp : (0281) 6445863


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online