Pelayanan Pembuatan Akte Kelahiran

  1. Membawa formulir permohonan surat pengantar dari pemohon dengan benar
  2. Membawa Surat Kelahiran dari Desa
  3. Membawa Surat Kelahiran dari dokter atau penolong kelahiran
  4. Membawa FC KTP kedua orang tua
  5. Membawa Buku Nukah Asli
  6. Membawa Kartu Keluarga Asli
  7. Membawa Foto Copy KTP Saksi sejumlah 2 orang

  1. Penyerahan formulir isian dan berkas permohonan yang dipersyaratkan
  2. Petugas mencatat atau meregister pada buku register akte kelahiran
  3. Semua persyaratan langsung di proses secara online melalui website gratiskabeh.banyumaskab.go.id atau apabila tidak mempunyai akses online dibantu operator kecamatan
  4. Pemohon mengambil KTP di meja pengambilan KTP dan dokumen hasil pelayanan

1 hari kerja dihitung setelah berkas dinyatakan lengkap dan benar oleh petugas pelayanan dengan catatan jaringan internet kondisi online


Tidak dipungut biaya

Akta Kelahiran

HP : 0822-4516-4189

Telp : (0281) 6445863


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online