Pelayanan Penerbitan Surat Pindah Datang

  1. Pindah Antar Kabupaten/Provinsi :
  2. Kartu Keluarga
  3. Kartu Tanda Penduduk
  4. Surat Nikah (bagi yang sudah menikah)/Surat Cerai
  5. Semua Persyaratan Diatas di upload pada waktu pendaftaran Online melalui website: gratiskabeh.banyumaskab.go.id
  6. _________________________________________________________
  7. Pindah Antar Desa/Kecamatan:
  8. - KK asli yang pindah
  9. - KTP asli yang pindah
  10. - Surat Jaminan Tempat Tinggal/Persetujuan dari pemilik rumah yang dituju (bermaterai dan diketahui RT & RW)
  11. - Fotocopy KK pemilik rumah yang dituju atau yang ditumpangi
  12. - Fotocopy KTP pemilik rumah yang dituju atau yang ditumpangi
  13. - KK asli yang ditumpangi

  1. Pelayanan pindah antar kabupaten/provinsi dilakukan secara online melalui website https://gratiskabeh.banyumaskab.go.id
  2. ________________________________________________________________
  3. Pelayanan pindah antar desa/kecamatan dilakukan di Kecamatan
  4. Penyerahan formulir isian dan berkas permohonan yang dipersyaratkan
  5. Petugas register mencatat dalam buku Harian Permohonan Surat Pindah Keluar dan memberikan bukti penerimaan berkas
  6. Petugas Operator menginput data pindah keluar pemohon
  7. Operator kecamatan mencetak Surat Pindah Keluar antar desa/kecamatan
  8. Pemohon mengambil Surat Pindah Keluar di Kantor Kecamatan setelah kurang lebih 7 hari

1 hari kerja dihitung setelah berkas dinyatakan lengkap dan benar oleh petugas pelayanan dengan catatan jaringan internet kondisi online

Tidak dipungut biaya

Surat Pindah datang

HP : 0822-4516-4189

Telp : (0281) 6445863


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online