Pelayanan Bedah

  1. 1)Surat Persetujuan Tindakan Operasi
  2. 2) Surat Persetujuan Tindakkan Pembiusan
  3. 3) SEP (Pasien BPJS)
  4. 4) Kartu Identitas

  1. 1)Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP) memberikan penjelasan terkait tindakan operasi di IGD, IRJA ataupun di IRNA
  2. 2)Pasien / keluarga menandatangani surat persetujuan operasi
  3. 3)Pasien disiapkan untuk tindakan operasi di ruang rawat inap (untuk operasi elektif / terjadwal)
  4. 4)Petugas mengantar pasien ke kamar operasi dan melakukan serah terima dengan formulir Transfer Intra Hospital (TIH)
  5. 5)Setelah operasi selesai, pasien dipindahkan ke ruang pemulihan untuk dilakukan observasi pasca operasi
  6. 6)Setelah observasi selesai, maka petugas kamar operasi akan melakukan serah terima dengan petugas ruangan dengan formulir Transfer Intra Hospital (TIH)
  7. Pasien kembali ke ruang perawatan / pulang

Pelaksanaan operasi elektif terlaksana < dari 2 jam

TARIF LAINNYA SESUAI PERBUB TARIF NO. 73 TAHUN 2021 TENTANG TARIF PELAYANAN KESEHATAN DAN PELAYANAN LAINNYA PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH  RUMAH SAKIT KHUSUS MATA PURWOKERTO


Penanganan Tindakan Bedah


a. Email : rskmpurwokerto@gmail.com

b. Facebook : rs.khusus.mata.purwokerto

c. Instagram : rs.khusus.mata.purwokerto

d.Whatsapps /telp/sms : 085848703000


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store