Pelayanan Rawat Jalan

  1. a.Kartu Identitas Diri ( KTP/KIA)
  2. b.Kartu Berobat (Pasien Lama)
  3. Khusus untuk pasien BPJS ditambah dengan c.SEP
  4. d.Surat Rujukan/Surat Kontrol

  1. 1)Pengambilan nomor antrian online/ onsite;
  2. 2)Melakukan pendaftaran di loket pendaftaran;
  3. 3)Menunggu panggilan dari ruang anamnesa
  4. 4)Dilakukan anamnesa dan pemeriksaan tonometri (sesuai indikasi) oleh perawat.
  5. 5)Pemeriksaan refraksi oleh refraksionis
  6. 6)Pemeriksaan Dokter Spesialis Mata
  7. 7)Pemeriksaan penunjang laboratorium atau radiologi (sesuai indikasi)
  8. 8)Pemberian terapi atau resep obat.
  9. 9)Penyelesaian administrasi / pembayaran di kasir
  10. 10)Pengambilan obat di Farmasi.
  11. Pasien pulang.

Waktu mulai melakukan pendaftaran sampai dengan selesai dilakukan pemeriksaan dokter spesialis khusus mata

Sesuai dengan peraturan direktur tentang Tarif Layanan RS. Khusus Mata Purwokerto

Penanganan Rawat Jalan


a. Email : rskmpurwokerto@gmail.com

b. Facebook : rs.khusus.mata.purwokerto

c. Instagram : rs.khusus.mata.purwokerto

d.Whatsapps /telp/sms : 085848703000


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store