Surat Keterangan Kehilangan

  1. Pengantar RT dan RW
  2. Formulir Permohonan Dari Desa, Foto Copy KK dan data dukung lainnya

  1. Pemohonan menyerahkan formulir permohonan dan data dukung
  2. Petugas melaksanakan verifikasi data dukung
  3. Petugas mengajukan asman rekokendasi kepada Kasi Pelayanan dan diserahkan ke pemohon

1 (satu) hari kerja setelah berkas persyaratan dinyatakan lengkap dan benar


Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Kehilangan

  • Langsung datang ke kantor Kecamatan Patikraja ruang pengaduan
  • Tertulis dalam bentuk surat kepada camat
  • Melalui kotak saran
  • Melalui telpon dan email : Telpon/fax : ( 0281) 6844747 Email: kecamatanpatikraja12@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Kehilangan"