Rekomendasi Ijin Keramaian

  1. Pengantar RT dan RW
  2. Formulir Permohonan Dari Desa, Foto Copy KK dan data dukung lainnya

  1. Pemohon menyerahkan formulir permohonan dan data dukung
  2. Petugas melaksanakan verifikasi Data Dukung
  3. Petugasnmengajukan asman rekomendasi kepada Kasi Pelayanan dan di serahkan ke pemohon

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Ijin Keramaian

  • Langsung datang ke kantor Kecamatan Patikraja ruang pengaduan
  • Tertulis dalam bentuk surat kepada camat
  • Melalui kotak saran
  • Melalui telpon dan email : Telpon/fax : ( 0281) 6844747 Email: kecamatanpatikraja12@gmail.com

 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Ijin Keramaian"