Pelayanan Pembuatan Kartu Keluarga

  1. Membawa formulir permohonan yang telah diisi lengkap dan benar
  2. Membawa surat keterangan hilang dari kepolisian atau Kartu Keluarga (KK) yang rusak
  3. Membawa dokumen data pendukung yang diperlukan seperti Surat Nikah/Cerai, Ijazah, Foto copy Akta Kelahiran
  4. KTP elektronik yang bersangkutan

  1. Penyerahan formulir isian dan berkas permohonan yang dipersyaratkan
  2. Petugas register mencatat dalam buku Harian Permohonan KTP/KK dan memberikan bukti penerimaan berkas
  3. Camat menandatangani formulir permohonan KK
  4. Petugas pelayanan menyerahkan ke ruang pemrosesan
  5. Petugas Operator menginput biodata pemohon
  6. Dinas menyertujui dan menandatangani (TTE)
  7. Operator kecamatan mencetak Kartu Keluarga (KK)
  8. Pemohon mengambil KK di Kantor Kecamatan setelah kurang lebih 7 hari

1 hari kerja dihitung setelah berkas dinyatakan lengkap dan benar oleh petugas pelayanan dengan catatan jaringan internet kondisi online/tidak offline

Tidak dipungut biaya

Kartu Keluarga

HP : 0822-4516-4189

Telp : (0281) 6445863


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store