Pelayanan Pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA)

  1. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  2. Membawa fotocopy Akte Kelahiran

  1. Pemohon menyerahkan persyaratan pembuatan KIA
  2. Petugas melaksanakan verifikasi persyaratan KIA
  3. Petugas melaksanakan perekaman Foto KIA dan entry data KIA
  4. Petugas mencetak KIA dan diserahkan kepada pemohon

Penyelesaian 1 (satu) hari kerja setelah berkas persyaratan dinyatakan lengkap dan benar

Tidak dipungut biaya

Kartu Identitas Anak

HP : 0822-4516-4189

Telp : (0281) 6445863


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store