Penerbitan KTP El Baru untuk WNI

No. SK: 470/KEP.038-DISDUKCAPIL.Set/VI/2023

  1. Telah berusia 17 tahun, sudah kawin, atau pernah kawin
  2. Fotokopi KK

  1. Pemohon mengunduh Aplikasi e-Open dan mandaftar Pengajuan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el)
  2. Pemohon mengupload dokumen pendukung dalam bentuk Photo (jpg)
  3. Pemohon memilih menu waktu perekaman pada e-Open
  4. Pemohon datang ke Unit Pelayanan sesuai jadwal untuk melakukan perekaman
  5. Pemohon menerima tanda bukti untuk pengambilan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el)
  6. Pemohon menerima Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el)

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP El)

1.    Kotak Saran

2.    Telepon         : (021) 884342729

3.    Faximile        : (021) 884342729

4.    WhatsApp     : 0811-8355-599

5.    Email           disdukcasipkotabekasi100@gmail.com

6.    Instragram    : @disdukcapilkotabekasi

7.    Twitter          : @disdukcapil2

8.    Website         : disdukcapil.bekasikota.go.id

9.    Aplikasi        : e-Open (Duduk Mesra)


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan KTP El Baru untuk WNI"