Penerbitan KTP Elektronik

  1. Formulir permohonan surat pengantar dari pemohon dengan benar
  2. Foto Copy Kartu Keluarga
  3. Formulir perubahan data apabila ada perubahan terkecuali apabila perekaman pertama kali
  4. Dokumen data dukung yang diperlukan, FC Surat Nikah, FC Ijazah, FC Akte Kelahiran dan lain lain sesuai dengan data perubahan
  5. Persyaratan lain yang diperlukan sesuai dengan peraturan yang berlaku

  1. Penyerahan berkas formulir isian dan berkas permohonan yang dipersyaratkan
  2. Petugas register memverifikasi, mencatat, dalam buku harian permohonan penerbitan KTP Elektronik
  3. Petugas Pelayanan menyerahkan ke ruang pemrosesan
  4. Petugas operator menginput biodata pemohon dan melakukan perekaman apabila belum direkam apabila sudah direkam berarti tinggal input perubahan sesuai dengan perubahan dengan dasar dokumen perubahan
  5. Dindukcapil menyetujui dan melakukan penandatanganan TTE
  6. Pemohon mengambil KTP di meja pengambilan KTP dan dokumen hasil pelayanan

Jangka waktu penyelesaian penerbitan KTP adalah 1 (satu) hari Kerja dihitung setelah berkas dinyatakan lengkap dan benar oleh petugas pelayanan dengan catatan jaringan internet kondisi online dan ketersediaan balngko KTP ada di Kecamatan

Tidak dipungut biaya

KTP Elektronik


HP : 0822-4516-4189

Telp : (0281) 6445863



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store