Pengurusan KARIS/KARSU

  1. Fotocopy SK CPNS dilegalisir (2 Lembar)
  2. Fotocopy SK PNS dilegalisir (2 Lembar)
  3. Fotocopy Akta Nikah dilegalisir di KUA setempat (2 lembar)
  4. Foto Hitam Putih 2×3 Suami dan Istri (4 Lembar)
  5. Laporan perkawinan pertama
  6. Daftar keluarga PNS
  7. Surat pengantar dari OPD (Organisasi Perangkat Daerah)

  1. Mengajukan berkas usulan KARIS/KARSU
  2. Menerima berkas usulan KARIS/KARSU dari SKPD di lingkungan Pemerintah Kota Baubau, mendisposisi usulan KARIS/KARSU kepada Kasi Status Kepegawaian
  3. Menerima dan memeriksa kelengkapan administrasi berkas usulan sesuai dengan ketentuan, jika tidak lengkap memerintahkan Penganalisa untuk melengkapi berkas pemohon, jika lengkap memerintahkan Penganalisa untuk melakukan proses lebih lanjut
  4. Menghimpun dan mengumpulkan seluruh berkas pengajuan KARIS/KARSU kemudian membuat draft surat pengajuan KARIS/KARSU beserta lampirannya diserahkan kepada Kasi Status Kepegawaian
  5. Memeriksa draft surat pengajuan KARIS/KARSU beserta lampirannya, jika tidak setuju dikembalikan kepada staf untuk diperbaiki, jika setuju memaraf draft surat pengajuan KARIS/KARSU beserta lampirannya, selanjutnya disampaikan kepada Kabid Pensiun, Status Kepegawaian & Data
  6. Memeriksa draft surat pengajuan KARIS/KARSU beserta lampirannya, jika tidak setuju dikembalikan kepada Kasi Status Kepegawaian untuk diperbaiki, jika setuju memaraf draft surat pengajuan KARIS/KARSU beserta lampirannya, selanjutnya disampaikan kepada Sekretaris BKPSDM
  7. Memeriksa draft surat pengajuan KARIS/KARSU beserta lampirannya, jika tidak setuju dikembalikan kepada Kabid Pensiun, Status Kepegawaian & Data untuk diperbaiki, jika setuju memaraf draft surat pengajuan KARIS/KARSU beserta lampirannya, selanjutnya disampaikan kepada Kepala BKPSDM
  8. Memeriksa draft surat pengajuan KARIS/KARSU beserta lampirannya, jika tidak setuju dikembalikan kepada Sekretaris untuk diperbaiki, jika setuju menandatangani draft surat pengajuan KARIS/KARSU beserta lampirannya, selanjutnya disampaikan kepada Kabid Pensiun, Status Kepegawaian & Data
  9. Menerima draft surat pengajuan KARIS/KARSU beserta lampirannya kemudian menyerahkannya ke Kasi Status Kepegawaian
  10. Menerima surat pengajuan KARIS/KARSU beserta lampirannya, kemudian menjadwalkan dan membawa berkas pengajuan KARIS/KARSU tersebut ke KANREG V BKN di Jakarta untuk diproses

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

KARIS/KARSU

Seksi KORPRI dan Status Kepegawaian

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store