Pemberian Izin Perkawinan/ Perceraian PNS

  1. Permohonan Izin Cerai kepada Pejabat Ybs
  2. Rekomendasi dari Kepala SKPD Ybs
  3. Berita Acara Pemeriksaan dari SKPD Ybs
  4. Surat Keterangan dari BP4
  5. Kesepakatan Cerai suami istri Asli bermeterai Rp. 10.000,-
  6. Foto Copy Surat Nikah di legalisir oleh KUA setempat
  7. Foto copy SK Pangkat terakhir dilegalisir
  8. Foto Copy KTP suami istri dilegalisir
  9. Surat Keterangan dari RT/RW diketahui Kades/ Lurah setempat
  10. Surat Pernyataan Pembagian Gaji (bila yang mengajukan gugatan PNS Pria )
  11. Surat Gugatan Cerai (Bila digugat cerai)
  12. Foto Copy Karis / Karsu dilegalisir
  13. Slip Gaji terakhir

  1. Mengajukan berkas usulan ijin untuk melakukan perceraian
  2. Menerima berkas usulan ijin perceraian dari SKPD di lingkungan Pemerintah Kota Baubau, mendisposisi usulan ijin kepada Kasi Status Kepegawaian.
  3. Menerima dan memeriksa kelengkapan administrasi berkas usulan sesuai dengan ketentuan, jika tidak lengkap memerintahkan Petugas Administrasi untuk melengkapi berkas pemohon / di tolak, jika lengkap memerintahkan Petugas Administrasi untuk melakukan proses lebih lanjut
  4. Membuat konsep surat panggilan I dan II kepada kedua pihak dan membuat konsep daftar wawancara untuk dilakukan Mediasi.
  5. Mengetik konsep surat panggilan I dan II dan konsep daftar wawancara kemudian diserahkan kepada Kasi Status Kepegawaian.
  6. Proses konseling dan mediasi dengan tujuan untuk mendamaikan atau merujukkan kedua pihak, apabila diperlukan dapat dilakukan lebih dari satu kali.
  7. Membuat konsep laporan hasil konseling dan hasil wawancara dari kedua belah pihak
  8. Mengetik konsep laporan hasil konseling dan hasil wawancara dari kedua belah pihak
  9. Melaporkan kepada Kepala Bidang dalam kelanjutan proses perceraian
  10. Membuat konsep Telaahan Staf kepala BKPSDM dan SK Ijin Cerai Walikota
  11. Mengetik Telaahan Staf kepala BKPSDM dan SK Ijin Cerai Walikota
  12. Menyampaikan kepada Walikota Telaahan Staf kepala BKPSDM beserta SK Ijin Cerai Walikota
  13. Memberi nomor SK Ijin Cerai Walikota
  14. Menyampaikan SK Ijin Cerai Walikota kepada Pemohon

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

SK Ijin Cerai

Seksi Korpri dan Status Kepegawaian

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store