Pengusulan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya

  1. FC SK CPNS dilegalisir
  2. FC SK pangkat terakhir dilegalisir
  3. FC SK Jabatan terakhir dilegalisir
  4. Surat Pernyataan tidak dijatuhi hukuman disiplin sedang atau berat
  5. Daftar Riwayat Hidup
  6. Photo ukuran 3x4 2 lembar
  7. FC piagam satya lencana (apabila pernah menerima)
  8. SKP 2 tahun terakhir

  1. Membentuk Tim Penilai SLKS dan membuat surat Edaran kepada SKPD untuk menyampaikan usulan SKLS
  2. Menerima Surat Edaran dan menyampaikan usulan SLKS dan disampaikan kepada Kabid Pensiun, Status Kepegawaian dan Data
  3. Menerima usulan SLKS, dan mendisposisikan kepada Kasi Status Kepegawaian
  4. Menerima Persyaratan administrasi, jika tidak memenuhi persyaratan dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat, jika memenuhi persyaratan memerintahkan PPPKP untuk menghimpun data dan rekap usulan SLKS
  5. Menginventarisir/menyiapkan nama PNS yang berhak untuk menerima tanda kehormatan /penghargaan dengan mempertimbangkan masa kerja dan prestasi kerja
  6. Menyusun daftar usulan nama PNS yang berhak untuk menerima tanda kehormatan/penghargaan dan memerintahkan PPPKP untuk membuat draft nota dinas hasil seleksi administrasi usulan SLKS dan menyampaikan laporan sebagai dasar penyusunan jadwal rapat tim inti.
  7. Melakukan Rapat Tim Penilai dalam rangka penilaian daftar usulan penerima penghargaan satyalancana karya satya
  8. Membuat draft surat usulan penerima penghargaan satyalencana karya satya ke Sekretaris Militer Presiden
  9. Memeriksa kembali, jika tidak setuju dikembalikan kepada PPPKP untuk diperbaiki, jika setuju diparaf oleh Kasi, Kabid, Sekretaris, Kepala BKPSDM, Sekda dan ditandatangani oleh Walikota
  10. Menandatangani draft surat usulan penerima penghargaan SLKS dan diserahkan kepada Kabid Pensiun, Status Kepegawaian dan Data
  11. Menerima draft surat usulan PNS yang berhak menerima tanda kehormatan/penghargaan satyalancana karya satya ke Sekretaris Militer Presiden RI di Jakarta.
  12. Mengirimkan daftar usulan PNS yang berhak untuk menerima tanda kehormatan/penghargaan Satyalancana Karya Satya ke Sekretaris Militer Presiden RI di Jakarta.
  13. Mengambil piagam penghargaan SLKS di sekretariat Militer Presiden dan selanjutnya diagendakan untuk penyerahan kepada PNS yang bersangkutan.

1 Bulan

Tidak dipungut biaya

Piagam Tanda Kehormatan Satyalencana Karya Satya

Seksi Korpri dan Status Kepegawaian

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengusulan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya"