Pengajuan pensiun PNS

  1. DAFTAR PERORANGAN CALON PENSIUN (DPCP)
  2. FC SK CPNS DI LEGALISIR
  3. FC SK PNS DILEGALISIR
  4. FC SK PANGKAT TERAKHIR DILEGALISIR
  5. DAFTAR SUSUNAN KELUARGA YANG DISAHKAN OLEH CAMAT SETEMPAT
  6. FC KENAIKAN GAJI BERKALA (KGB)
  7. AKTE KELAHIRAN ANAK TERTANGGUNG DARI CATATAN SIPIL DILEGALISIR
  8. SURAT KETERANGAN KULIAH (APABILA ANAK TERTANGGUNG BERUSIA DIATAS 21 TAHUN
  9. PHOTO 3X4 5 LEMBAR
  10. SURAT ERNYATAAN TIDAK PERNAH DIJATUHI HUKUM DISIPILIN TINGLAT SEDANG MAUPUN BERAT
  11. SURAT PERNYATAAN TIDAK SEDANG MENJALANI PROSES PIDANA ATAU PERNAH DIPINDANA PENJARA
  12. SKP 1 TAHUN TERAKHIR

  1. Menyampaikan surat pemberitahuan PNS yang memasuki batas usia pensiun kepada seluruh OPD disertai dengan DPCP
  2. PD menerima surat pemberitahuan dan menyampaikan surat permohonan kepada BKPSDM
  3. Mengkaji permohonan usulan pensiun dan berkas persyaratannya untuk segera diproses
  4. Menelaah dan , mendisposisi usulan permohonan pensiun untuk segera diproses
  5. menelaah dan mendisposisikan usulan permohonan pensiun untuk segera diproses
  6. Meneliti dan mendiposisikan usulan pemohonan pensiun untuk segera diproses
  7. mencatat permohonan pensiun, memeriksa kelengkapan berkas persyaratan pensiun yang bersangkutan, menginput berkas ke dalam SAPK serta mebuat surat pengantar pensiun untuk diserahkan ke kanntor BKN
  8. mengoreksi surat pengantar pensiun untuk disampaikan ke BKN, apabila surat pengantar sudah betul dan diparaf. apabila terdapat kesalahan dikembalikan kepada pengelola pensiun
  9. menelaah surat pengantar pensiun untuk disampaikan ke BKN. apabila surat pengantar sudah betul diparaf dan jika ada kesalahan dikembalikan kepada kepala seksi
  10. menelaah surat pengantar pensiun untuk disampaikan ke BKN. apabila surat pengantar sudah betul diparaf dan jika ada kesalahan dikembalikan kepada kepala bidang
  11. mengkaji surat pengantar pensiun untuk disampaikan ke BKN. apabila surat pengantar sudah betul diparaf dan jika ada kesalahan dikembalikan kepada sekretaris
  12. mengantarkan surat dan pensiun ke BKN (untuk soft file melalui SAPK dan Ewako) untuk diproses BKN
  13. menerima Pertek
  14. mengecek konsep pertek jika telah sesuai cetak SK pensiun, jika terdapat kesalahan dikembalikan ke BKN regional IV/BKN pusat
  15. cetak SK pensiun
  16. mengupdate data SAPK
  17. menyerakhan SK pensiun kepada pegawai yang bersangkutan

-

Tidak dipungut biaya

PERTEK PERSETUJUAN PENSIUN DAN PENERBITAN SK PENSIUN

SEKSI PENSIUN

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-