Pencatatan Biodata WNI diluar Wilayah NKRI

No. SK: 470/KEP.038-DISDUKCAPIL.Set/VI/2023

  1. Fotokopi Dokumen Perjalanan Republik Indonesia
  2. Surat keterangan yang menunjuk domisili
  3. Fotokopi dokumen atau bukti Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting
  4. Fotokopi bukti pendidikan terakhir

  1. Pemohon datang ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bekasi
  2. Pemohon menyerahkan berkas sesuai persyaratan
  3. Pemohon dilakukan Pengecekan Biometrik Penduduk (Cek Iris Mata/ Cek Sidik Jari) oleh petugas untuk mengetahui sudah pernah memiliki data perekaman atau belum
  4. Pemohon menerima Biodata Penduduk apabila dimohonkan

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Biodata Penduduk WNI

Kotak Saran

Telepon

Faximile

Whatsapp

Email

Instagram

Twitter

Website

Aplikasi

 

:

:

:

:

:

:

:

:

 

(021) 884342729

(021) 884342729

08118355599

disdukcasipkotabekasi100@gmail.com

@disdukcapil_kotabekasi

@disdukcapil2

disdukcapil.bekasikota.go.id

e-Open (Duduk Mesra)


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store