Fasilitasi atas Konsultasi dan Koordinasi Kelembagaan

  1. Mengisi buku tamu
  2. Membawa bahan/ materi yang akan dikonsultasikan dan dikoordinasikan

  1. Pengguna layanan diminta untuk mengisi buku tamu yang sudah disediakan
  2. Petugas penerima tamu menanyakan tujuan pengguna layanan dan diminta untuk menunggu
  3. Petugas penerima tamu menyampaikan kepada pelaksana layanan jika ada pengguna layanan yang melakukan konsultasi dan koordinasi
  4. Pengguna layanan dan pelaksana layanan melakukan konsultasikan dan dikoordinasi ditempat yang disediakan
  5. Pengguna layanan menerima informasi sesuai dengan yang dikonsultasikan dan dikoordinasikan
  6. Mengisi kuesioner survei kepuasan masyarakat

Dalam hal melakukan konsultasi dan koordinasi, waktu pelayanan dapat disesuaikan dengan kebutuhan pengguna layanan

Tidak dipungut biaya

Informasi terkait kelembagaan

(0334) 883210

Email : bag.organisasi@lumajangkab.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitasi atas Konsultasi dan Koordinasi Kelembagaan"