Fasilitasi atas Konsultasi dan Koordinasi Akuntabilitas Kinerja

  1. Dokumen / pertanyaan yang akan dikonsultasikan

  1. Pemohon datang langsung dan membawa data/dokumen yang disyaratkan
  2. Pemohon mengisi buku tamu dan kepentingan datang ke bag.organisasi
  3. Pemohon diarahkan pada pejabat yang menangani akuntabilitas kinerja dan atau berkonsultasi dengan Staf
  4. Apabila tidak bisa diselesaikan, maka dilanjutkan berkonsultasi dengan pejabat yang menangani akuntabilitas kinerja
  5. Jika masih tidak dapat diselesaikan, maka selanjutnya berkonsultasi dan meminta arahan dari Kepala Bagian Organisasi
  6. Setelah semua selesai, pemohon mengisi lembar konsultasi dan hasil konsultasi wajib diketahui/disahkan oleh pejabat yang menangani akuntabilitas kinerja

45 Menit

Tidak dipungut biaya

Jasa konsultasi (Saran, masukan, solusi dan rekomendasi) terkait akuntabilitas kinerja

Datang Langsung,

Telp: 0334 (883210)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitasi atas Konsultasi dan Koordinasi Akuntabilitas Kinerja"