Pelayanan Pemeriksaan Gigi dan Mulut

  1. Kartu Tanda Pengenal (KTP)
  2. Kartu BPJS

  1. Pasien / pengunjung mengambil nomor antrian sesuai dengan poli tujuan dan melakukan pendaftaran di loket
  2. Petugas loket melakukan identifikasi dan mengarahkan pasien/pengunjung dewasa langsung menuju Poli Gigi, sedangkan untuk pasien akan terlebih dahulu menuju Poli Gizi dan dilanjutkan menuju Poli Gigi
  3. Petugas poli / ruangan mengidentifikasi kebutuhan keluhan gigi pasien dan melakukan perawatan
  4. Petugas poli mengarahkan pasien yang membutuhkan obat menuju bagian farmasi untuk mengambil obat sesuai keluhan

1. 30 - 45 menit untuk pencabutan dengan penyulit

2. 10 - 20 menit untuk tindakan lainnya

1. Gratis untuk BPJS

2. Umum disesuaikan dengan tarif Peraturan Derah Kota Tarakan Nomor 2 Tahun 2020 tentang Retribusi Jasa Umum

a. Tambal LC Rp. 100.000,-

b. Tambah GIC Rp. 60.000,-

c. Cabut gigi Susu Inj Rp. 20.000,-

d. Cabut Gigi Susu CE Rp. 10.000,-

e. Cabut Gigi Dewasa Rp. 25.000,-

f. Tambal Sementara Rp. 50.000,-

g. Cabut Gigi Penyulit/Irigasi Abses Rp. 45.000,-

h. Scalling Per Kuadran Rp. 50.000,-


Penambalan LC Komposit, Penambalan GIC, Pencabutan Gigi Susu dengan Injeksi, Pencabutan Gigi Susu dengan Chloretyl, Pencabutan Gigi Dewasa, Pulp Capping, Devitaliisasi Pulpa, Penambalan Sementara, irigasi Abses, dan Scalling USS

Apabila ada keluhan, saran dan masukan terhadap pelayanan inidapat disampaikan secara langsung melalui pelayanan pengaduan Puskesmas Juata, melalui Telp/SMS/WA (08115926888), melalui email : pkm.juata@gmail.com, atau melalui kotak saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pemeriksaan Gigi dan Mulut"