Pelayanan Perpanjangan Kontrak Kerja PKWT Non Asn

  1. 1. Surat Laporan Rekapitulasi Data Tenaga PKWT / Non Asn
  2. 2. Surat Rekomendasi dari Pimpinan Perangkat Daerah
  3. 3. Foto Copy Ijasah dan Transkip Nilai dilegalisir
  4. 4. Foto Copy Nota Dinas Penempatan

  1. 1. Penyampaian Draf Dokumen Kontrak PKWT ke Sekretaris Daerah
  2. 2. Draf Dokumen Kontrak PKWT disetujui
  3. 3. Surat Edaran Penyampaian Mekanisme Perpanjangan Dokumen Kontrak PKWT ke Perangkat daerah
  4. 4. Surat Pengantar Berkas Dokumen Kontrak PKWT
  5. 5. Menerima Berkas Dokumen PKWT dan memberikan lembar disposisi
  6. 6. Mendisposisi surat dan mengarahkan Sekretaris, Kasubbag Umum untuk memeriksa dokumen kontrak PKWT perangkat daerah
  7. 7. Menindaklanjuti disposisi kaban dan memerintahkan kasubbag umum untuk memeriksa dokumen PKWT
  8. 8. Memeriksa dokumen kontrak PKWT perangkat Daerah (PD) dan memparaf dokumen PKWT
  9. 9. Memparaf dokumen PKWT Perangkat Daerah (PD) yang telah diperiksa Kasubbag umum
  10. 10. Dokumen Kontrak PKWT PD Distribusikan
  11. 11. Dokumen Kontrak PKWT PD diberikan Nomor keluar
  12. 12. Menyetujui dan menandatangani Dokumen Kontrak PKWT PD

5 Hari

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Perpanjangan Kontrak Kerja PKWT Non Asn

082122410707

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Perpanjangan Kontrak Kerja PKWT Non Asn"