Pelayanan Pemberian Data dan Informasi Kepegawaian

  1. Surat masuk permintaan Data dan informasi kepegawaian
  2. Surat pengantar permintaan data dan informasi PNS beserta lampiran pendukung

  1. Menyiapkan surat pengantar permintaan data dan informasi
  2. Menerima dan mencatat dalam buku register melampirkan disposisi atasan
  3. menerima dan mencatat dalam buku register melampirkan disposisi meminta disposisi atasan
  4. mereviu dan memberikan disposisi membagi tugas dan mendistribusikan disposisi
  5. Memproses surat permintaan Data dan Informasi
  6. Mengirim balasan surat permintaan data dan informasi ke admin Simpeg / PD

5 Hari

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Permintaan Data Pegawai

08115432185
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pemberian Data dan Informasi Kepegawaian"