Pelayanan Permohonan Akta Kelahiran Hilang/Tercecer

  1. Surat Keterangan Kehilangan Akta Kelahiran dari Kepolisian RI
  2. Fotocopy Akta Kelahiran (Jika ada)
  3. Fotocopy Kartu Keluarga

  1. Pemohon melengkapi berkas dan menyerahkan persyaratan;
  2. Petugas pelayanan melakukan verifikasi dan validasi terhadap berkas persyaratan yang diserahkan oleh pemohon;
  3. Petugas/Operator melakukan perekaman data dan menerbitkan draft Kutipan Akta Kelahiran; Kepala Seksi/Kepala Bidang melakukan verifikasi dan membubuhkan paraf pada draft Kutipan Akta Kelahiran;
  4. Petugas/Operator melakukan pencetakan Kutipan Akta Kelahiran;
  5. Dokumen Kutipan Akta Kelahiran ditandatangani secara Elektronik oleh Kepala Instansi untuk diserahkan kepada Pemohon
  6. Petugas pelayanan mendokumentasikan dan menyerahkan Kartu Keluarga Kepada Pemohon;

Tergantung Koneksi Jaringan

Tidak dipungut biaya

Kutipan Akta Kelahiran

Kotak Saran

Website : https://disdukcatpil.pakpakbharatkab.go.id/

Form Survei Indeks Kepuasan Masyarakat

E-mail : disdukcatpil@pakpakbharatkab.go.id

Facebook : https://www.facebook.com/disdukcapil.p.bharat

Instagram : https://www.instagram.com/disdukcapilppb/?hl=id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online