Pelayanan Permohonan Akta Kelahiran Baru WNI/WNA

No. SK: 22/2019

  1. Fotokopi surat keterangan kelahiran yaitu dari rumah sakit/Puskesmas/ fasilitas kesehatan/dokter/bidan atau surat keterangan kelahiran dari nakhoda kapal laut/kapten pesawat terbang, atau dari kepala desa/lurah jika lahir di rumah/ tempat lain, antara lain: kebun, sawah, angkutan umum.
  2. Fotokopi buku nikah/kutipan akta perkawinan/bukti lain yang sah;
  3. Fotokopi KK dimana penduduk terdaftar atau akan didaftarkan sebagai anggota keluarga;
  4. Berita acara dari kepolisian bagi anak yang tidak diketahui asal usulnya/keberadaan orang tuanya.
  5. Penduduk dapat membuat SPTJM kebenaran data kelahiran dengan mengisi F-2.03 dan 2 (dua) orang saksi, jika tidak memenuhi persyaratan sebagaimana huruf a.
  6. Penduduk dapat membuat SPTJM kebenaran sebagai pasangan suami istri dengan mengisi F-2.04 dan 2 (dua) orang saksi, jika tidak memenuhi persyaratatan sebagaimana huruf b.

  1. Pemohon melengkapi berkas dan menyerahkan persyaratan;
  2. Petugas pelayanan melakukan verifikasi dan validasi terhadap berkas persyaratan yang diserahkan oleh pemohon;
  3. Petugas/Operator melakukan perekaman data dan menerbitkan draft Kutipan Akta Kelahiran;
  4. Kepala Seksi/Kepala Bidang melakukan verifikasi dan membubuhkan paraf pada draft Kutipan Akta Kelahiran;
  5. Petugas/Operator melakukan pencetakan Kutipan Akta Kelahiran;
  6. Dokumen Kutipan Akta Kelahiran ditandatangani secara Elektronik oleh Kepala Instansi untuk diserahkan kepada Pemohon
  7. Petugas pelayanan mendokumentasikan dan menyerahkan Kartu Keluarga Kepada Pemohon;

Tergantung Koneksi Jaringan

Tidak dipungut biaya

Kutipan Akta Kelahiran

Kotak Saran

Website : https://disdukcatpil.pakpakbharatkab.go.id/

Form Survei Indeks Kepuasan Masyarakat

E-mail : disdukcatpil@pakpakbharatkab.go.id

Facebook : https://www.facebook.com/disdukcapil.p.bharat

Instagram : https://www.instagram.com/disdukcapilppb/?hl=id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online