Standar Pelayanan Penyusunan Laporan Kinerja Sub Bagian Program, Keuangan dan Asset

  1. Laporan Kinerja Instansi Pemerintah
  2. Indikator Kinerja Utama (IKU) PD
  3. Renstra PD
  4. Perjanjian Kinerja Eselon III

  1. Sub Bagian melaporkan hasil pelaksanaan program dan kegiatan kepada Sekretaris Dinas.
  2. Menyusun LAKIP dari laporan program dan kegiatan
  3. Apabila ada data dan koreksi dikoordinasikan kepada sub bagian masing-masing
  4. Perjanjian Kinerja menjadi bagian dari LAKIP disampaikan ke Sekretaris Dinas untuk ditindaklanjuti penandatanganan oleh Kepala Dinas.
  5. LAKIP yang sudah ditandatangani oleh Sekretaris Dinas diserahkan kepada Kepala Dinas

Disesuaikan dengan penyusunan laporan program dan kegiatan


Tidak dipungut biaya

Penyusunan Laporan Kinerja

 Dapat disampaikan secara langsung, (Kepala Sub Bagian Program dan Anggaran )

 Hp/Wa


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Penyusunan Laporan Kinerja Sub Bagian Program, Keuangan dan Asset"