Standar Pelayanan Penyusunan RKA-P Sub Bagian Program, Keuangan dan Asset

  1. Pagu KUA PPAS P
  2. Usulan RKAP
  3. RPJMD
  4. Renstra Dinas Pangan

  1. Sub Bagian mengusulkan kepada Sekretaris Dinas tentang Rencana Kegiatan dan Anggaran Perubahan kepada Sekretaris Dinas
  2. Sub Bagian Program dan Anggaran 1. Mengevaluasi dan mengkoreksi program, kegiatan, jenis belanja dan kode rekening. 2. Apabila ada data dan koreksi dikoordinasikan kepada sub bagian masing-masing. 3. Menyusun dan menginput RKAP pada Simda. Mengkoordinasikan dan mengkonsultasikan pada admin BPKAD Provinsi Sulawesi Tengah. Mencetak dan melaporkan kepada BPKAD Provinsi Sulawesi Tengah. 4. RKAP yang sudah ditandatangani oleh Sekretaris Dinas dilegalkan menjadi DPPA diserahkan kepada BPKAD Provinsi Sulawesi Tengah.

Disesuaikan dengan penyusunan APBD-P Provinsi Sulawesi Tengah.

Tidak dipungut biaya

Standar Pelayanan Penyusunan RKA-P

Dapat disampaikan secara langsung (Kepala Sub Bagian Program dan Anggaran )

Hp/Wa
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Penyusunan RKA-P Sub Bagian Program, Keuangan dan Asset"