Standar Pelayanan Usul Penerbitan Surat Penyediaan Dana (SPD)

  1. Anggaran kas Sub Bagian
  2. DPA – DPPA Sub Bagian

  1. Sub Bagian Program, Keuangan dan Asset menyerahkan DPA dan DPPA kepada Sekretaris Dinas
  2. Sub Bagian Program dan Anggaran 1. Menyusun surat usul SPD. mengkoordinasikan dan mengkonsultasikan pada admin BPKAD Provinsi Sulawesi Tengah. 2. Surat usul SPD yang sudah ditandatangani oleh Asisten III diserahkan kepada BPKAD Provinsi Sulawesi Tengah.

Disesuaikan dengan waktu pelaksanaan APBD per  triwulanan dalam tahun anggaran.

Tidak dipungut biaya

Usul Penerbitan Surat Penyediaan Dana

Dapat disampaikan secara langsung (Kepala Sub Bagian Program, Keuangan dan Asset)

Hp/Wa
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Usul Penerbitan Surat Penyediaan Dana (SPD) "