Standar Pelayanan Fasilitasi Tim Satuan Tugas Pengendalian Internal

  1. Usul tim satgas pengendalian internal Dinas Pangan Prov.Sulteng
  2. SK tim satgas pengendalian internal Dinas Pangan Prov.Sulteng, SK Bendahara, DPA, DPPA Sub Bagian

  1. Tim Satgas Dinas Pangan melaksanakan tahapan pengendalian internal pada Sub Bagian.
  2. Sub Bagian Program, Keuangan dan Asset sebagai sekretariat tim: 1. Menyusun, mengkoordinir dan memfasilitasi pelaksanaan pengendalian internal Dinas Pangan Provinsi Sulawesi Tengah. 2. Menyusun laporan pengendalian internal Dinas Pangan Provinsi Sulawesi Tengah dari bahan laporan pengendalian satgas Sub Bagian. 3. Laporan Satgas Pengendalian Internal yang sudah ditandatangani oleh Kepala Dinas Pangan Prov.Sulteng.

Disesuaikan dengan waktu pelaksanaan APBD per bulan, triwulanan, dan per semesteran dalam tahun anggaran

Tidak dipungut biaya

Fasilitasi Tim Satuan Tugas Pengendalian Internal

Dapat disampaikan secara langsung (Kepala Sub Bagian Program, Keuangan dan Asset)

Hp/Wa
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Fasilitasi Tim Satuan Tugas Pengendalian Internal "