Standar Pelayanan Penyusunan Laporan Realisasi dan Laporan TEPRRA

  1. 1. DPA dan DPPA
  2. 2. Laporan Realisasi Fisik

  1. Sub Bagian dan PPTK melaporkan hasil realisasi fisik kepada kepada Sekretaris Dinas
  2. Sub Bagian Program dan Anggaran 1. Mengevaluasi dan mengkoreksi laporan capaian fisik dan keuangan. 2. Apabila ada data dan koreksi dikoordinasikan kepada sub bagian masing-masing. 3. Menyusun dan menginput data pada aplikasi e-Monev. Mencetak dan melaporkan kepada Sekretaris Dinas 4. Laporan realisasi Bidang-Bidang diserahkan kepada Bidang-Bidang. 5.Laporan TEPPRA diserahkan kepada Sekretaris Dinas.

Disesuaikan dengan pelaksanaan APBD Provinsi Sulawesi Tengah

Tidak dipungut biaya

Penyusunan Laporan Realisasi dan Laporan TEPRRA

Dapat disampaikan secara langsung (Kepala Sub Bagian Program, Keuangan dan Asset)

 Hp/Wa
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Penyusunan Laporan Realisasi dan Laporan TEPRRA "