Standar Pelayanan Administrasi Pengelolaan Arsip

  1. Arsip yang akan diserahkan pada pengelola arsip Dinas Pangan Prov. Sulteng berdasarkan ketentuan sebagai berikut :
  2. a. Status arsip aktif
  3. b. Arsip dipisahkan berdasarkan kode klasifikasi
  4. c. Melampirkan daftar pertelahan arsip

  1. Arsip yang diterima dari unit pengelola ditata berdasarkan klasifikasi arsip.
  2. Arsipinaktif yang nilai kegunaannya sudah tidak ada dapat dimusnahkan dengan berpedoman pada prosedur yang ada.
  3. Arsip yang bersifat statis diserahkan kelembaga arsip

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Pengelolaan arsip

Dapat disampaikan secara langsung kepada kasubag kepegawaian dan umum

Analis Kepegawaian

Melalui Telpon/Wa

Permasalahan dalam pelaksana, dapat di konsultasi kepada Badan Kearsipan Daerah Prov. Sulteng
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Administrasi Pengelolaan Arsip"