Standar Pelayanan Administrasi Cuti Bagi ASN

  1. Permohonan cuti di setujui atasan langsung dan diketahui oleh Kepala Dinas Pangan Prov. Sulteng yang bersangkutan, sesuai jenis cuti yang diambil.
  2. Permohonan cuti mencantumkan :
  3. a. Jumlah hari cuti dan tanggal mulai cuti
  4. b. Alasan mengambil cuti
  5. c. Tempat alamat cuti

  1. Yang bersangkutan menyampaikan surat permohonan cuti kepada Kepala Dinas Pangan Prov Sulteng.
  2. Pengelola melakukan verifikasi dengan berpedoman pada Peraturan BKN No. 24 Tahun 2017, selanjutnya mengisi format cuti dan mencantumkan ketentuan :
  3. a. Tandatangan yang bersangkutan
  4. b. Tanda tangan atasan langsung
  5. c. untuk Gol. I s/d III di tanda tangani kepala Dinas
  6. d. untuk Gol IV di proses di BKD

sejak permohonan berada di pengelola

Tidak dipungut biaya

Cuti Bagi ASN

-       Dapat disampaikan secara langsung kepada kasubag kepegawaian dan umum

-       Analis Kepegawaian

-       Melalui Telpon/Wa


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Administrasi Cuti Bagi ASN "